Materi IPA Kelas 8: Zat Adiktif, Psikotropika dan Upaya Menghindarinya

8:08 PM

Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan zat atau obat-obat yang jika dikonsumsi akan bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat mengakibatkan ketagihan atau ketergantungan.

a. Rokok
Zat-zat yang Berbahaya yang Terkandung dalam Rokok

1. Nikotin
Nikotin adalah zat utama yang terdapat dalam daun tembakau. Zat ini sangat beracun, mudah diserap lewat kulit, berwarna kuning agak pucat, dan jika terkena cahaya menjadi cokelat.

2. Tar
Tar adalah penyebab utama kanker paru-paru bagi perokok, sehingga disebut karsinogenik. Tar juga mengakibatkan penyakit-penyakit tenggorokan dan pernapasan.

3. Karbonmonoksida
Karbon monoksida merupakan gas yang sangat beracun dan berbahaya bagi tubuh. Gas ini dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna, misalnya mesin kendaraan bermotor yang dikeluarkan lewat knalpot.

4. Bahan-bahan kimia lain
Lebih dari 4.000 zat-zat lain dapat ditemukan di dalam asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit kanker antara lain aseton, amoniak dan hydrogen sulfide.

Perokok aktif dan perokok pasif
Perokok aktif merupakan penghisap rokok atau orang yang secara langsung menghisap rokok. Sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi ikut menghisap asap rokok.

Akibat yang ditimbulkan dari Merokok
1. Peningkatan denyut jantung
2. Bronkitis
3. Tekanan darah tinggi
4. Lambung dan usus terluka
5. Stroke

2. Minuman Keras
Akibat yang ditimbulkan dari minum minuman beralkohol, yaitu
a. Kehilangan keseimbangan tubuh
b. Denyut jantung dan pernapasan lambat
c. Peradangan hati
d. Kegagalan fungsi jantung
e. Dapat menyebabkan impotensi

Psikotropika
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkotika dan zat-zat berbahaya sering disebut NAPZA, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. 

Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1997, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contoh : opium, heroin, dan ganja.

Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contoh : petidin, candu, betametadol.

Golongan III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contoh : asetil dihidrocodeina, dokstroproposifen dan dihidrocodeina.

Psikotropika merupakan zat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang berkhasiat psikoaktif berpengaruh  pada susunan sistem saraf pusat, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. 

Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan yaitu:

Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh : ekstasi (MDMA = 3,4 Methylene Dioxy Metil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Dietylamid) dan DOM.

Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh amfetamin, metamfetamin, dan fenetilin.

Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupronorfina, dan mogadon.

Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang (sedativa) dan obat tidur (hipnotika).

Upaya yang dilakukan untuk Menghindarkan Diri dari Pengaruh Zat Adiktif dan Psikotropika
Penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika dapat dihindari baik secara preventif (pencegahan) maupun kuratif (penyembuhan).

1. Secara Preventif
Penggunaan zat adiktif dan psikotropika dapat dihindari dengan cara sebagai berikut.
a. Meningkatkan keharmonisan antaranggota keluarga. Komunikasi yang baik antaranggota keluarga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
b. Memperbanyak kegiatan yang bermanfaat dan positif.
c. Memilih pergaulan dengan teman yang baik dan tidak mudah terpengaruh oleh bujukan orang lain, termasuk bujukan teman sebaya.
d. Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Secara Kuratif
Upaya penyembuhan bagi pemakai zat adiktif dan psikotropika secara lebih rinci dilaksanakan melalui beberapa tahap sebagai berikut.

a. Terapi
Terapi dilakukan pada pengguna yang telah mengalami gejala over dosis atau sakau. Terapi dapat dilakukan dengan resusitasi jantung dan paru. Resusitasi jantung dan paru atau CPR (cardiopulmonary resuscitation) bertujuan untuk membuka kembali jalan napas yang menyempit atau tertutup.

b. Detoksifikasi
Detoksifikasi atau menghilangkan racun di dalam darah dapat dilakukan secara medis dan nonmedis. Secara medis, detoksifikasi dilakukan dengan beberapa cara. Cara pertama dengan mengurangi dosis secara bertahap untuk mengurangi tingkat ketergantungan. Cara kedua dengan menggunakan antagonis morfin, yaitu senyawa yang dapat mempercepat proses pengaturan kerja saraf. Cara yang ketiga dengan menghentikan total pemakaian obat.

c. Rehabilitasi
Setelah detoksifikasi pemakai perlu juga dijauhkan dari pergaulan dan lingkungan pecandu.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »