Zat
Adiktif
Zat
adiktif merupakan zat atau obat-obat yang jika dikonsumsi akan bekerja pada
sistem saraf pusat dan dapat mengakibatkan ketagihan atau ketergantungan.
a. Rokok
Zat-zat
yang Berbahaya yang Terkandung dalam Rokok
1. Nikotin
Nikotin
adalah zat utama yang terdapat dalam daun tembakau. Zat ini sangat beracun,
mudah diserap lewat kulit, berwarna kuning agak pucat, dan jika terkena cahaya
menjadi cokelat.
2. Tar
Tar
adalah penyebab utama kanker paru-paru bagi perokok, sehingga disebut
karsinogenik. Tar juga mengakibatkan penyakit-penyakit tenggorokan dan
pernapasan.
3. Karbonmonoksida
Karbon
monoksida merupakan gas yang sangat beracun dan berbahaya bagi tubuh. Gas ini
dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna, misalnya mesin kendaraan bermotor
yang dikeluarkan lewat knalpot.
4. Bahan-bahan
kimia lain
Lebih
dari 4.000 zat-zat lain dapat ditemukan di dalam asap rokok yang dapat
menyebabkan penyakit kanker antara lain aseton, amoniak dan hydrogen sulfide.
Perokok
aktif dan perokok pasif
Perokok
aktif merupakan penghisap rokok atau orang yang secara langsung menghisap rokok.
Sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi ikut menghisap
asap rokok.
Akibat
yang ditimbulkan dari Merokok
1. Peningkatan
denyut jantung
2. Bronkitis
3. Tekanan
darah tinggi
4. Lambung
dan usus terluka
5. Stroke
2. Minuman
Keras
Akibat
yang ditimbulkan dari minum minuman beralkohol, yaitu
a. Kehilangan
keseimbangan tubuh
b. Denyut
jantung dan pernapasan lambat
c. Peradangan
hati
d. Kegagalan
fungsi jantung
e. Dapat
menyebabkan impotensi
Psikotropika
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkotika dan zat-zat
berbahaya sering disebut NAPZA, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika
dan zat adiktif.
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1997, narkoba jenis
narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
Golongan
I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang
digunakan untuk pengobatan. Contoh : opium, heroin, dan ganja.
Golongan
II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara
terbatas untuk pengobatan. Contoh : petidin, candu, betametadol.
Golongan
III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan
untuk pengobatan. Contoh : asetil dihidrocodeina, dokstroproposifen dan
dihidrocodeina.
Psikotropika
merupakan zat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang berkhasiat psikoaktif
berpengaruh pada susunan sistem saraf
pusat, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan.
Menurut
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi
4 golongan yaitu:
Golongan
I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan
dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh : ekstasi (MDMA = 3,4 Methylene
Dioxy Metil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Dietylamid) dan DOM.
Golongan
II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh
amfetamin, metamfetamin, dan fenetilin.
Golongan
III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan
untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital,
brupronorfina, dan mogadon.
Golongan
IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dapat digunakan
untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam,
lexotan, pil koplo, obat penenang (sedativa) dan obat tidur (hipnotika).
Upaya
yang dilakukan untuk Menghindarkan Diri dari Pengaruh Zat Adiktif dan
Psikotropika
Penyalahgunaan
zat adiktif dan psikotropika dapat dihindari baik secara preventif (pencegahan)
maupun kuratif (penyembuhan).
1. Secara
Preventif
Penggunaan
zat adiktif dan psikotropika dapat dihindari dengan cara sebagai berikut.
a. Meningkatkan
keharmonisan antaranggota keluarga. Komunikasi yang baik antaranggota keluarga
dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
b. Memperbanyak
kegiatan yang bermanfaat dan positif.
c. Memilih
pergaulan dengan teman yang baik dan tidak mudah terpengaruh oleh bujukan orang
lain, termasuk bujukan teman sebaya.
d. Meningkatkan
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Secara
Kuratif
Upaya
penyembuhan bagi pemakai zat adiktif dan psikotropika secara lebih rinci
dilaksanakan melalui beberapa tahap sebagai berikut.
a. Terapi
Terapi dilakukan pada pengguna yang telah
mengalami gejala over dosis atau sakau. Terapi dapat dilakukan dengan
resusitasi jantung dan paru. Resusitasi jantung dan paru atau CPR
(cardiopulmonary resuscitation) bertujuan untuk membuka kembali jalan napas
yang menyempit atau tertutup.
b. Detoksifikasi
Detoksifikasi atau menghilangkan racun di
dalam darah dapat dilakukan secara medis dan nonmedis. Secara medis,
detoksifikasi dilakukan dengan beberapa cara. Cara pertama dengan mengurangi
dosis secara bertahap untuk mengurangi tingkat ketergantungan. Cara kedua
dengan menggunakan antagonis morfin, yaitu senyawa yang dapat mempercepat
proses pengaturan kerja saraf. Cara yang ketiga dengan menghentikan total
pemakaian obat.
c. Rehabilitasi
Setelah detoksifikasi pemakai perlu juga
dijauhkan dari pergaulan dan lingkungan pecandu.
EmoticonEmoticon